logo Kompas.id
NusantaraIkuti Protokol Kesehatan, NTT ...
Iklan

Ikuti Protokol Kesehatan, NTT Tambah 590 TPS

Guna mengikuti protokol kesehatan dalam pemilihan kepala daerah di sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur, KPU Provinsi NTT menambah 590 tempat pemungutan suara. Satu TPS maksimal menampung 500 pemilih.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-GcAirz36dTUF0J-XYXmeFxZpnE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200626korb-pemilukada_1593172238.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Seorang pemilih di Kelurahan Liliba, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, memperlihatkan kertas suara yang telah dicoblos dalam Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 17 April 2019. Pemilu serupa untuk kepala daerah akan berlangsung 9 Desember 2020.

KUPANG, KOMPAS — Guna mengikuti protokol kesehatan dalam pemilihan umum kepala daerah di sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT menambah 590 tempat pemungutan suara. Satu TPS, yang sebelumnya menampung maksimal 800 pemilih, selama pandemi Covid-19 diizinkan sampai 500 pemilih. Setiap daerah penyelenggara pilkada menambah anggaran Rp 1 miliar-Rp 2 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri. Setiap tahapan proses wajib mengikuti protokol kesehatan.

Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Yosafat Koli, di Kupang, Sabtu (27/6/2020), mengatakan, sembilan kabupaten yang menyelenggarakan pilkada 9 Desember 2020 adalah Kabupaten Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Malaka, Belu, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, dan Kabupaten Ngada. Sembilan kabupaten ini siap melaksanakan pilkada, termasuk pencairan anggarannya.

Editor:
agnespandia
Bagikan