Ikuti Protokol Kesehatan, NTT Tambah 590 TPS
Guna mengikuti protokol kesehatan dalam pemilihan kepala daerah di sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur, KPU Provinsi NTT menambah 590 tempat pemungutan suara. Satu TPS maksimal menampung 500 pemilih.
KUPANG, KOMPAS — Guna mengikuti protokol kesehatan dalam pemilihan umum kepala daerah di sembilan kabupaten di Nusa Tenggara Timur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT menambah 590 tempat pemungutan suara. Satu TPS, yang sebelumnya menampung maksimal 800 pemilih, selama pandemi Covid-19 diizinkan sampai 500 pemilih. Setiap daerah penyelenggara pilkada menambah anggaran Rp 1 miliar-Rp 2 miliar untuk pengadaan alat pelindung diri. Setiap tahapan proses wajib mengikuti protokol kesehatan.
Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Yosafat Koli, di Kupang, Sabtu (27/6/2020), mengatakan, sembilan kabupaten yang menyelenggarakan pilkada 9 Desember 2020 adalah Kabupaten Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Malaka, Belu, Manggarai, Manggarai Barat, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, dan Kabupaten Ngada. Sembilan kabupaten ini siap melaksanakan pilkada, termasuk pencairan anggarannya.