Di Kalteng Status Tanggap Darurat Diperpanjang, PSBB Diwacanakan Kembali
Status tanggap darurat Covid-19 di Kalteng diperpanjang karena jumlah kasus yang meningkat signifikan. Kota Palangkaraya sebagai ibu kota Kalteng berencana mengusulkan kembali PSBB.
PALANGKARAYA, KOMPAS โ Status Tanggap Darurat Covid-19 di Kalimantan Tengah diperpanjang karena jumlah kasus yang terus meningkat. Selain itu, Kota Palangkaraya sebagai ibu kota Kalteng berencana mengusulkan kembali pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang sebelumnya tidak diperpanjang.
Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menjelaskan, perpanjangan status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/205/2020. Status tersebut diperpanjang hingga 23 September 2020 atau terhitung 90 hari sejak Jumat (26/6/2020).
โAngka penularan masih di atas 1, artinya satu orang bisa menularkan dua sampai tiga orang lainnya. Ini masih tinggi sehingga perlu diperpanjang,โ kata Sugianto pada Jumat pagi.