logo Kompas.id
NusantaraPenarikan Biaya Haji Dibatasi ...
Iklan

Penarikan Biaya Haji Dibatasi hingga 31 Juli 2020

Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung membatasi waktu pengajuan penarikan dana pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) hingga 31 Juli 2020.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0gIYlXU5wQ8Jk6AS1DM2pRHA4K4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F389b9bef-03cf-4239-ba73-3a8c2358f553_jpg-3.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Menteri Agama Fachrul Razi (mengenakan kopiah dan batik) mengunjungi ”lounge” bagi jemaah calon haji dan umrah di Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati di Kabupaten Majalengka, Selasa (7/1/2020). Bandara Kertajati ditetapkan melayani penerbangan haji untuk masyarakat Jabar tahun 2020.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung membatasi waktu pengajuan penarikan dana pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH hingga 31 Juli 2020. Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kementerian Agama yang diterima seluruh kantor perwakilan Kementerian Agama di daerah.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Lampung M Ansori mengatakan, hingga saat ini ada 37 calon jemaah haji yang sudah mengajukan penarikan dana pelunasan BPIH. Penarikan itu tak akan membatalkan kepesertaan jemaah dalam perjalanan ibadah haji pada 2021.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan