Kerja Sama BNN Bali dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika
BNN Provinsi Bali dan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Bali dan Nusra berhasil mengungkap kasus pengiriman paket berisi ganja ke Bali. BNN menyebutkan, kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika masih tinggi.
DENPASAR, KOMPAS β Kerja sama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur berhasil mengungkap kasus pengiriman paket berisi ganja dan menangkap lima orang yang terlibat peredaran gelap dan penyalahgunaan ganja tersebut. Data dari BNN Provinsi Bali menunjukkan, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Bali masih marak terjadi di masa pandemi Covid-19 yang disebakan virus korana jenis baru (SARS-CoV-2).
Kasus paket ganja itu diungkap tim gabungan dari BNN Provinsi Bali dan DJBC Bali Nusra pada Senin (15/6/2020). Adapun lima tersangka ditangkap secara terpisah di Kabupaten Buleleng pada Senin itu.