Pelanggaran Warnai Hari Pertama PSBB, Pemkot Ambon Siapkan Penindakan
Kota Ambon, Maluku, mulai memberlakukan PSBB selama 14 hari terhitung mulai Senin (22/6/2020). Pembatasan itu untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19.
AMBON, KOMPAS β Kota Ambon, Maluku, mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB selama 14 hari terhitung mulai Senin (22/6/2020). Pembatasan itu untuk menekan laju peningkatan kasus covid-19 dengan angka reproduksi efektif masih tinggi, yakni 2,2. Namun, pelanggaran ketentuan PSBB masih terjadi. Pemerintah Kota Ambon mengingatkan akan menerapkan sanksi mulai hari ketiga PSBB nanti.
Berdasarkan pantauan Kompas, petugas berjaga di pintu perbatasan Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, salah satunya di kawasan Hunuth. Pulau Ambon terdiri dari Kota Ambon dan sebagian wilayah Maluku Tengah. Setiap kendaraan yang lewat diberhentikan. Pengemudi dan penumpang diperiksa suhu tubuhnya dan kelengkapan administrasi, seperti kartu tanda penduduk dan surat keterangan domisili dari desa setempat.