TRANSPORTASI
Tak Penuhi Syarat, 382 Penumpang Dilarang Naik Kereta
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi XI Jember membuka kembali layanan perjalanan secara ketat dan terbatas. Dalam satu minggu terakhir sebanyak 382 penumpang dilarang atau ditolak naik kereta

Anggota Polisi Khusus Kereta Api PT KAI Daop 9 Jember memeriksa penumpang kereta. Sejak dioperasikannya kembali layanan perjalanan kereta api seminggu terakhir terdapat 1.471 orang diizinkan naik kereta dan 382 orang ditolak naik kereta.
BANYUWANGI, KOMPAS โ PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi XI Jember membuka kembali layanan perjalanan secara ketat dan terbatas dalam satu minggu terakhir. Dari hasil monitoring, 382 penumpang dilarang atau ditolak naik kereta kerena tidak memenuhi syarat.
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi XI (PT KAI Daop XI) Jember kembali mengaktifkan empat perjalanan dari sembilan perjalanan yang mereka layani. Pembukaan layanan perjalanan ini dilakukan setelah layanan perjalanan ditutup secara bertahap mulai April.