Daerah Siasati Kekurangan Anggaran Pilkada Serentak
Pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2020 diprediksi masih dilingkupi pandemi Covid-19. Penyelenggaraan pilkada wajib memperhatikan protokol kesehatan.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah Komisi Pemilihan Umum daerah meminta tambahan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2020 guna memenuhi pembengkakan kebutuhan mengantisipasi penyebaran Covid-19. Di tengah keterbatasan anggaran daerah akibat sebagian besar dialokasikan untuk penanganan Covid-19, KPU daerah berupaya menyiasati kekurangan anggaran itu.
Pembengkakan kebutuhan lebih disebabkan penyelenggaraan harus memperhatikan protokol kesehatan kala pandemi. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS), berikut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ditambah agar kerumunan warga bisa lebih ditekan.