Nakhoda Asal Korea Selatan Tersangka Penyelundupan Bijih Nikel dari Sultra
Nakhoda asal Korea Selatan menjadi tersangka kasus penyelundupan bijih nikel. Sebelumnya, Kapal Motor Pan Begonia ditangkap petugas bea dan cukai di perairan Pulau Mapor, Bintan, Kepulauan Riau, pada 12 Februari lalu.
TANJUNG BALAI KARIMUN, KOMPAS β Nakhoda asal Korea Selatan menjadi tersangka penyelundupan 45.090 metrik ton bijih nikel. Sebelumnya, Kapal Motor (KM) Pan Begonia ditangkap petugas bea dan cukai di perairan Pulau Mapor, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, 12 Februari lalu.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto, Kamis (18/6/2020), mengatakan, KM Pan Begonia disergap saat dalam perjalanan menuju Singapura. Adapun muatan bijih nikel yang nilainya sekitar Rp 13,76 miliar itu diketahui berasal dari Pomalaa, Sulawesi Tenggara.