logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บTujuh Terdakwa Makar Papua...
Iklan

Tujuh Terdakwa Makar Papua Divonis 10-11 Bulan Penjara

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, para terpidana menyatakan pikir-pikir.

Oleh
SUCIPTO/FABIO COSTA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JYNSjPMm5O0Qv8aRvvdDoanpPok=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FDSC1786_1592398280.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Salah satu kuasa hukum tujuh terpidana makar asal Papua, Ni Nyoman Suratminingsih, mengikuti sidang virtual di ruang pengunjung Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020).

BALIKPAPAN, KOMPAS โ€” Tujuh terdakwa makar dalam demonstrasi yang berbuntut kerusuhan di Jayapura, Papua, Agustus 2019, divonis 10 bulan dan 11 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020). Hukuman itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Para terdakwa itu adalah Alexander Gobay dan Hengki Hilapok (mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura), Steven Itlay (Ketua Komite Nasional Papua Barat/KNPB Timika), Fery Kombo (mahasiswa Universitas Cenderawasih), Agus Kossay (Ketua KNPB), Bucthar Tabuni (Ketua II United Liberation Movement for West  Papua/ULMWP), serta Irwanus Uropmabin (mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura).

Editor:
gesitariyanto
Bagikan