logo Kompas.id
NusantaraMajelis Hakim Tolak Eksepsi...
Iklan

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah

Majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Jaksa akan melanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mDjd4wct8xFomQaK_sqmqTC4dos=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200615nik-foto-saiful-putusan-sela1_1592220858.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah saat sidang pembacaan putusan sela di Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/6/2020).

SIDOARJO, KOMPAS — Majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. Atas penolakan itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali melanjutkan pemeriksaan perkara.

”Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Saiful Ilah tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana saat pembacaan putusan sela terhadap terdakwa Saiful Ilah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/6/2020).

Editor:
agnespandia
Bagikan