logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPenjualan Satwa Dilindungi di ...
Iklan

Penjualan Satwa Dilindungi di Kaltim Meningkat

Belum genap setengah tahun berjalan, jumlah kasus penjualan satwa dilindungi di Kaltim pada 2020 ini sudah dua kali lipat dibandingkan jumlah kasus setahun penuh pada 2019.

Oleh
SUCIPTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/whyLMsJ6HWdjwd6Aa-DmXXmm_WY=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F2181ff28-c4be-479a-a58f-1b07c218ab51_1591877970.jpg
BALAI GAKKUM LHK WILAYAH KALIMANTAN

Seekor burung elang ikan kepala kelabu (Ichthyophaga ichthyaetus) yang diselamatkan dari perdagangan ilegal secara daring di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (9/6/2020).

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Penjualan satwa liar dilindungi kian meningkat di Kalimantan Timur. Bahkan, penjualannya semakin terbuka di media sosial. Belum genap setengah tahun berjalan, jumlah kasus penjualan satwa dilindungi pada 2020 ini sudah dua kali lipat dibandingkan jumlah kasus setahun penuh pada 2019.

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan mencatat, terdapat empat kasus perdagangan tanaman dan satwa liar di Kaltim hingga Kamis (11/6/2020). Jumlah itu meningkat dua kali lipat dari tahun 2019 yang hanya dua kasus sepanjang tahun.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan