Pontianak Izinkan Usaha Perdagangan dan Jasa Beroperasi Kembali dengan Protokol Kesehatan Ketat
Usaha perdagangan dan jasa di Kota Pontianak boleh beroperasi dengan protokol kesehatan ketat, Rabu (10/6/2020). Namun, bakal ada sanksi bagi pelaku usaha yang nekat tidak menerapkan protokol kesehatan itu.
PONTIANAK, KOMPAS β Usaha perdagangan dan jasa di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, boleh beroperasi dengan protokol kesehatan ketat, Rabu (10/6/2020). Bakal ada sanksi tegas bagi pelaku usaha yang nekat melanggar aturan itu.
Pemerintah Kota Pontianak menyosialisasikan surat edaran mengenai protokol kesehatan itu kepada pelaku usaha perdagangan dan jasa. Protokol itu mencakup hal-hal yang harus ditaati, seperti mengatur cara mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker. Karyawan yang bekerja harus menjalani tes cepat sebelum tempat usaha dibuka.