logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Minta Unjuk Rasa...
Iklan

Polisi Minta Unjuk Rasa Merespons Tuntutan Kasus Kerusuhan Papua Tak Dilakukan

Polda Papua melarang warga melaksanakan unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19 terkait tuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus makar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kaltim.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA/SUCIPTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/50dx9cMfCGa032ycafYr0xOmqYE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FDSC1637_1591706517.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Suasana sidang daring Irwanus Uropmabin dan Buchtar Tabuni, dua dari tujuh terdakwa perkara kerusuhan di Jayapura, Papua, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (9/6/2020).

JAYAPURA, KOMPAS β€” Kepolisian Daerah Papua melarang warga menggelar unjuk rasa di tengah pandemi virus korona jenis baru penyebab Covid-19. Unjuk rasa yang dimaksud terkait tuntutan terhadap tujuh terdakwa kasus makar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hal ini disampaikan Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw seusai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Papua di Jayapura, Selasa (9/6/2020). Turut dalam pertemuan itu Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal; Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayor Jenderal Herman Asaribab; dan tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Laus Rumayom.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan