pemasyarakatan
41 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Sebanyak 41 narapidana yang merupakan bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan, Jumat (5/6/2020).
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F7ef485b0-54a9-4381-9699-e8f1d59d0672_jpg.jpg)
Suasana Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020), setelah pemindahan 41 bandar narkoba ke Pulau Nusakambangan.
CILACAP, KOMPAS – Sebanyak 41 narapidana yang merupakan bandar narkoba dipindahkan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). Pemindahan bandar ini sebagai salah satu upaya untuk menekan peredaran narkoba di Indonesia.
“Dari sekarang yang ada ini, 10 (narapidana) diputuskan hukuman mati dan ada 11 yang diputuskan hukuman seumur hidup,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Saut Poltak Silitonga, di Dermaga Wijayapura, Cilacap.