logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€Ί321 PMI Malaysia Dideportasi...
Iklan

321 PMI Malaysia Dideportasi Melalui Nunukan

Sebanyak 321 pekerja migran Indonesia atau PMI dideportasi dari Sabah, Malaysia, melalui Nunukan, Kalimantan Utara mulai Rabu (3/6/2020). Sebagian besar para PMI itu bermasalah dengan dokumen keimigrasian.

Oleh
SUCIPTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IAz3-koKLyOLCNlDYtOgRwcwZDc=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F590722be-dd5d-4442-a513-f62aa202f28c_1591178653.jpg
DOKUMENTASI KONSULAT RI TAWAU

Sebanyak 240 pekerja migran Indonesia bersiap dipulangkan pada tahap pertama dari Tawau, Malaysia, Rabu (3/6/2020). Mereka dideportasi karena bermasalah dengan dokumen keimigrasian.

BALIKPAPAN, KOMPAS - Pemerintah Malaysia mendeportasi secara bertahap 321 pekerja migran Indonesia atau PMI dari Sabah melalui Nunukan, Kalimantan Utara, mulai Rabu (3/6/2020). Para PMI itu dipulangkan karena melanggar peraturan keimigrasian.

Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau, Emir Faisal, mengatakan, ini merupakan pemulangan pertama PMI yang dideportasi sejak Covid-19 mewabah di Sabah sejak Maret 2020. Biasanya, Pemerintah Malaysia melakukan proses deportasi hingga dua kali dalam sebulan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan