321 PMI Malaysia Dideportasi Melalui Nunukan
Sebanyak 321 pekerja migran Indonesia atau PMI dideportasi dari Sabah, Malaysia, melalui Nunukan, Kalimantan Utara mulai Rabu (3/6/2020). Sebagian besar para PMI itu bermasalah dengan dokumen keimigrasian.
BALIKPAPAN, KOMPAS - Pemerintah Malaysia mendeportasi secara bertahap 321 pekerja migran Indonesia atau PMI dari Sabah melalui Nunukan, Kalimantan Utara, mulai Rabu (3/6/2020). Para PMI itu dipulangkan karena melanggar peraturan keimigrasian.
Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau, Emir Faisal, mengatakan, ini merupakan pemulangan pertama PMI yang dideportasi sejak Covid-19 mewabah di Sabah sejak Maret 2020. Biasanya, Pemerintah Malaysia melakukan proses deportasi hingga dua kali dalam sebulan.