Warga Tak Bermasker di Purbalingga Kena Sanksi Karantina
Sanksi karantina diterapkan bagi warga tidak bermasker di Purbalingga, Jateng, mulai hari ini.
PURBALINGGA, KOMPAS โ Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, bertindak tegas menertibkan masyarakat yang tidak bermasker saat beraktivitas di luar rumah mulai Senin (1/6/2020) ini. Pelanggar diberikan sanksi berupa karantina 1 x 24 jam di Gedung Korpri Purbalingga. Sebanyak 10 orang terjaring razia karena tidak bermasker saat berada di Pasar Hewan Purbalingga.
Salah satu warga yang terpaksa menginap di rumah karantina Gedung Korpri adalah Ari Mujiono (37), warga Kalimanah Wetan. โSaya lupa tidak pakai masker, terburu-buru karena ada yang membeli ayam saya di pasar hewan. Menginap semalam, ya, tidak apa,โ kata Ari, seperti dikutip siaran pers Pemkab Purbalingga.