Pelaku Pemerasan di Jalan Lintas Sumatera Diringkus Polisi
Pemerasan di ruas Jalan Lintas Sumatera di Provinsi Lampung masih terjadi. Rabu (27/5/2020), aparat Polres Lampung Tengah menangkap empat pelakunya. Dua di antaranya baru mendapatkan asimilasi terkait pandemi Covid-19.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS β Pemerasan di ruas Jalan Lintas Sumatera di Provinsi Lampung masih terus terjadi. Pada Rabu (27/5/2020), aparat Polres Lampung Tengah menangkap empat pelakunya. Dua orang di antaranya baru saja mendapatkan asimilasi terkait dengan pandemi Covid-19.
Empat pelaku yang ditangkap ialah YEP (31), DI (21), RAS (31), dan AM (30). Semuanya warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah. YEP dan DI adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Keduanya divonis 1 tahun penjara pada Desember 2019 dan mendapat program asimilasi pada 4 April 2020.