logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊLBH Palangkaraya Desak...
Iklan

LBH Palangkaraya Desak Pemerintah Gratiskan Pemeriksaan Mandiri Berbayar

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Palangkaraya meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan pelayanan gratis terhadap masyarakat, khususnya pasien Covid-19.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZPPfk9qJQTY0sKbuTQFMOnlmW_w=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200509IDO_PSBB_Rapid_Test7_1589018800.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Petugas kesehatan dari Rumah Sakit Siloam Palangkaraya mengambil sampel darah dari salah satu pengendara mobil di sebuah pusat perbelanjaan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (9/5/2020).

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Palangkaraya meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan pelayanan gratis terhadap masyarakat, khususnya pasien Covid-19. Hal itu merujuk pada pelayanan eksklusif berbayar untuk uji usap tenggorokan dan tes cepat mandiri di Rumah Sakit Umum Daerah Doris Sylvanus.

Sebelumnya, RSUD Doris Sylvanus menyiapkan paket-paket eksklusif untuk pemeriksaan mandiri yang terdiri dari paket I uji usap sebesar Rp 2,6 juta dan paket II Rp 2,2 juta dan paket III sebesar Rp 3,5 juta yang dibebankan kepada pasien. Sementara pemeriksaan dengan tes cepat untuk paket I sebesar Rp 400.000 hingga paket III sebesar Rp 820.000.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan