LBH Palangkaraya Desak Pemerintah Gratiskan Pemeriksaan Mandiri Berbayar
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Palangkaraya meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan pelayanan gratis terhadap masyarakat, khususnya pasien Covid-19.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum Palangkaraya meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk memberikan pelayanan gratis terhadap masyarakat, khususnya pasien Covid-19. Hal itu merujuk pada pelayanan eksklusif berbayar untuk uji usap tenggorokan dan tes cepat mandiri di Rumah Sakit Umum Daerah Doris Sylvanus.
Sebelumnya, RSUD Doris Sylvanus menyiapkan paket-paket eksklusif untuk pemeriksaan mandiri yang terdiri dari paket I uji usap sebesar Rp 2,6 juta dan paket II Rp 2,2 juta dan paket III sebesar Rp 3,5 juta yang dibebankan kepada pasien. Sementara pemeriksaan dengan tes cepat untuk paket I sebesar Rp 400.000 hingga paket III sebesar Rp 820.000.