Pemberian Honor Bulanan Forkopimda Flores Timur Dipertanyakan
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Flores Timur, NTT, mendapat honor Rp 20 juta per bulan.
LARANTUKA, KOMPAS — Honor para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 20 juta per bulan dipertanyakan. Dasar pemberian honor dipertanyakan karena mereka sudah digaji lembaganya masing-masing.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mendasari pembentukan forkopimda, keanggotaannya meliputi sejumlah unsur. Pada Pasal 23 (3) disebutkan, anggota forkopimda provinsi dan forkopimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial TNI di daerah. Namun, tidak diatur mengenai honorarium para anggotanya.