logo Kompas.id
›
Nusantara›Pemberian Honor Bulanan...
Iklan

Pemberian Honor Bulanan Forkopimda Flores Timur Dipertanyakan

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Flores Timur, NTT, mendapat honor Rp 20 juta per bulan.

Oleh
Kornelis Kewa Ama
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4iwQo543jW83dZcJEeaid9W9EAk=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200523kora-promosi-pencegahan-korupsi-polda-pemprov_1590225632.jpg
KOMPAS/KORNELIS KEWA AMA

Spanduk promosi antikorupsi yang diterbitkan Polda NTT dan Pemprov NTT. Spanduk serupa juga tersebar di semua kabupaten/kota termasuk Flores Timur yang diterbitkan Forkopimda setempat.

LARANTUKA, KOMPAS â€” Honor para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 20 juta per bulan dipertanyakan. Dasar pemberian honor dipertanyakan karena mereka sudah digaji lembaganya masing-masing.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mendasari pembentukan forkopimda, keanggotaannya meliputi sejumlah unsur. Pada Pasal 23 (3) disebutkan, anggota forkopimda provinsi dan forkopimda kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan pimpinan satuan teritorial TNI di daerah. Namun, tidak diatur mengenai honorarium para anggotanya.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan