Dianggap Lalai Bertugas, 109 Tenaga Kesehatan RSUD Ogan Ilir Dipecat
Sebanyak 109 tenaga kesehatan honorer di RSUD Ogan Ilir diberhentikan secara tidak hormat karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas. Mereka dinilai takut dalam menangani pasien Covid-19.
INDRALAYA, KOMPAS—Sebanyak 109 tenaga kesehatan honorer di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas. Pemberhentian sejumlah tenaga kesehatan ini dijamin tidak mengganggu pelayanan RSUD tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Utama RSUD Kabupaten Ogan Ilir, Roretta Arta Guna Riama, Kamis (21/5/2020). Dia mengatakan, 109 tenaga kesehatan ini terdiri dari perawat, bidan, dan pengemudi ambulans berstatus honorer. Mereka diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam melalui Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga honorer RSUD Kabupaten Ogan Ilir.