Bupati Malang Anjurkan Warga Shalat Idul Fitri di Rumah
Bupati Malang menganjurkan warga menghindari kerumunan dan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.
MALANG, KOMPAS-Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, menganjurkan agar masyarakat tetap melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bersama dengan Kota Malang dan Kota Batu.
Dalam Perbup 16/2020 disebutkan mengenai pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah (Pasal 11). Selama PSBB, bentuk pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas (Ayat 1). Pengecualian pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan sesuai peraturan perundangan, fatwa, atau pandangan lembaga resmi yang diakui pemerintah (Ayat 2).