PANDEMI COVID-19
Bupati Malang Anjurkan Warga Shalat Idul Fitri di Rumah
Bupati Malang menganjurkan warga menghindari kerumunan dan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200515WER2_1589541677.jpg)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (berkerudung mengenakan rompi) dan Bupati Malang M Sanusi (kanan mengenakan peci) tengah berdialog dengan pasien Covid-19 yang sudah sembuh namun masih mejalani karantina di Rusunawa ASN di Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (14/5/2020)
MALANG, KOMPAS-Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, menganjurkan agar masyarakat tetap melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bersama dengan Kota Malang dan Kota Batu.
Dalam Perbup 16/2020 disebutkan mengenai pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah (Pasal 11). Selama PSBB, bentuk pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas (Ayat 1). Pengecualian pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan sesuai peraturan perundangan, fatwa, atau pandangan lembaga resmi yang diakui pemerintah (Ayat 2).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Bupati Malang Anjurkan Warga Shalat Idul Fitri di Rumah".
Baca Epaper Kompas