Iklan
Pemkot Balikpapan Tarik Surat Edaran yang Bolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid
Kasus Covid-19 masih menunjukkan peningkatan. Disiplin pada protokol pencegahan menjadi kunci penting.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mencabut surat edaran yang membolehkan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid. Selain melaksanakan anjuran pemerintah pusat, itu dilakukan untuk menekan penambahan angka pasien Covid-19 mengingat kasus di Balikpapan kembali menunjukkan peningkatan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Nomor 440/0350/Kesra tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 2020. Isi surat tersebut membolehkan umat Islam menjalankan shalat Idul Fitri di masjid atau mushala dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.