logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPemkot Balikpapan Tarik Surat ...
Iklan

Pemkot Balikpapan Tarik Surat Edaran yang Bolehkan Shalat Idul Fitri di Masjid

Kasus Covid-19 masih menunjukkan peningkatan. Disiplin pada protokol pencegahan menjadi kunci penting.

Oleh
SUCIPTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2D4Pu2SQDsWuu717KMcb9y8_JnA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F9932409b-1f6a-41b3-b67f-32dc23f1fc82_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Suasana seusai shalat gerhana matahari di Masjid Agung At-Taqwa Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (26/12/2019).

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mencabut surat edaran yang membolehkan shalat Idul Fitri berjamaah di masjid. Selain melaksanakan anjuran pemerintah pusat, itu dilakukan untuk menekan penambahan angka pasien Covid-19 mengingat kasus di Balikpapan kembali menunjukkan peningkatan.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran Bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Nomor 440/0350/Kesra tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 2020. Isi surat tersebut membolehkan umat Islam menjalankan shalat Idul Fitri di masjid atau mushala dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan