Kota Palembang Memulai PSBB, Kendaraan Diperiksa Lebih Ketat
Sepanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar, kendaraan di dalam dan di perbatasan Kota Palembang akan diperiksa ketat. Mereka yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi hingga denda Rp 1 juta.
PALEMBANG, KOMPAS β Sepanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB ) di Kota Palembang yang dimulai Rabu (20/5/2020), kendaraan dari luar kota akan diperiksa lebih ketat. Sebanyak 13 titik pemeriksaan disiagakan di dalam dan di perbatasan kota Palembang. Angkutan daring pun dibatasi operasionalnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal, Rabu (20/5) di Palembang, mengatakan, sejak PSBB diterapkan, ada 13 titik pemeriksaan yang akan didirikan, yakni lima di perbatasan kota Palembang dan sisanya ada di dalam kota Palembang.