logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKota Palembang Memulai PSBB,...
Iklan

Kota Palembang Memulai PSBB, Kendaraan Diperiksa Lebih Ketat

Sepanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar, kendaraan di dalam dan di perbatasan Kota Palembang akan diperiksa ketat. Mereka yang melanggar aturan bisa dikenai sanksi hingga denda Rp 1 juta.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gTX91C4-A07kalOXHz9aoK4mkKM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2FWhatsApp-Image-2020-04-23-at-14.10.51-2_1587626010.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Pengendara mobil dari luar kota Palembang menjalani pengukuran suhu tubuh di simpang Terminal Karya Jaya, Kamis (23/4/2020). Hal ini sebagai upaya untuk menekan penularan Covid-19 di ibu kota Sumatera Selatan ini.

PALEMBANG, KOMPAS β€” Sepanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB ) di Kota Palembang yang dimulai Rabu (20/5/2020), kendaraan dari luar kota akan diperiksa lebih ketat. Sebanyak 13 titik pemeriksaan disiagakan di dalam dan di perbatasan kota Palembang. Angkutan daring pun dibatasi operasionalnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal, Rabu (20/5) di Palembang, mengatakan, sejak PSBB diterapkan, ada 13 titik pemeriksaan yang akan didirikan, yakni lima di perbatasan kota Palembang dan sisanya ada di dalam kota Palembang.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan