logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊDua Jaksa dalam Korupsi Proyek...
Iklan

Dua Jaksa dalam Korupsi Proyek di Yogya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Dua jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis bersalah dalam korupsi proyek saluran air hujan di Yogyakarta. Namun, KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam kasus ini.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5Uy63Y6vIwwk62YC8MBs0PyEEqY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FIMG_8708_1589978214.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta membacakan putusan kasus korupsi proyek saluran air hujan di Yogyakarta, Rabu (20/5/2020), di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dua terdakwa dalam kasus ini adalah Eka Safitra, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, dan Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejari Surakarta, Jawa Tengah.

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta memvonis bersalah dua jaksa dalam kasus korupsi proyek saluran air hujan di Kota Yogyakarta. Namun, mereka mendapat vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi itu, jaksa KPK langsung mengajukan banding.

Dua jaksa yang divonis bersalah itu adalah Eka Safitra, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, dan Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejari Surakarta, Jawa Tengah. Sidang pembacaan vonis terhadap keduanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (20/5/2020).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan