Dua Jaksa dalam Korupsi Proyek di Yogya Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Dua jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) divonis bersalah dalam korupsi proyek saluran air hujan di Yogyakarta. Namun, KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam kasus ini.
YOGYAKARTA, KOMPAS β Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta memvonis bersalah dua jaksa dalam kasus korupsi proyek saluran air hujan di Kota Yogyakarta. Namun, mereka mendapat vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi itu, jaksa KPK langsung mengajukan banding.
Dua jaksa yang divonis bersalah itu adalah Eka Safitra, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta, dan Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejari Surakarta, Jawa Tengah. Sidang pembacaan vonis terhadap keduanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (20/5/2020).