Pedagang Membandel, Pemerintah Ancam Tutup Tempat Jualan di Pasar Mardika
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Senin (18/5/2020), memerintahkan 43 pedagang di Pasar Mardika, Kota Ambon, Maluku, agar segera mengarantina diri di tempat yang sudah ditentukan.
AMBON, KOMPAS โ Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Maluku, pada Senin (18/5/2020), menyebarkan surat edaran bagi 43 pedagang di Pasar Mardika. Surat itu berisi perintah bagi pedagang untuk segera mengarantina diri di tempat yang sudah ditentukan. Jika hingga Selasa (19/5) imbauan itu tidak diindahkan, tempat jualan mereka akan ditutup secara paksa.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz, Senin petang, mengatakan, surat edaran itu sudah diserahkan kepada pedagang yang bersangkutan atau keluarganya. Saat penyerahan oleh petugas, pedagang yang menerima menyatakan kesediaannya untuk masuk ke tempat karantina. โKita lihat saja perkembangan besok. Kita tidak akan main-main,โ ujar Joy.