Masa Isolasi Pendatang di Bombana Diperpanjang Menjadi 28 Hari
Seiring melejitnya kasus positif di Bombana, Sulawesi Tenggara, pemkab menambah isolasi mandiri wajib bagi pendatang selama 28 hari.
KENDARI, KOMPAS โ Seiring melejitnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pemerintah kabupaten mewajibkan isolasi mandiri bagi pendatang diperpanjang menjadi 28 hari. Hal ini untuk mengantisipasi penambahan kasus positif Covid-19, di mana semua kasus akibat transmisi dari pendatang.
Bupati Bombana Tafdil, Senin (18/5/2020), menyampaikan, pihaknya telah memperpanjang masa isolasi mandiri bagi pendatang di kabupaten ini menjadi 28 hari dari sebelumnya 14 hari. Hal itu dilakukan setelah melihat kasus Covid-19 di daerah ini yang muncul setelah lewat masa inkubasi virus 14 hari. Kondisi ini membuat lonjakan kasus sehingga mencapai 66 kasus positif.