logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บMasa Isolasi Pendatang di...
Iklan

Masa Isolasi Pendatang di Bombana Diperpanjang Menjadi 28 Hari

Seiring melejitnya kasus positif di Bombana, Sulawesi Tenggara, pemkab menambah isolasi mandiri wajib bagi pendatang selama 28 hari.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IJBr_IzMz6Vv3V6ODaQ7Mb-W--c=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FWhatsApp-Image-2020-05-14-at-3.47.22-PM_1589457214.jpeg
DOKUMENTASI GUGUS TUGAS COVID-19 BOMBANA

Puluhan pasien positif Covid-19 yang dikarantina di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, melakukan senam, Rabu (13/5/2020). Sebanyak 61 pasien positif di daerah ini merupakan kluster KM Dorolonda.

KENDARI, KOMPAS โ€” Seiring melejitnya kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pemerintah kabupaten mewajibkan isolasi mandiri bagi pendatang diperpanjang menjadi 28 hari. Hal ini untuk mengantisipasi penambahan kasus positif Covid-19, di mana semua kasus akibat transmisi dari pendatang.

Bupati Bombana Tafdil, Senin (18/5/2020), menyampaikan, pihaknya telah memperpanjang masa isolasi mandiri bagi pendatang di kabupaten ini menjadi 28 hari dari sebelumnya 14 hari. Hal itu dilakukan setelah melihat kasus Covid-19 di daerah ini yang muncul setelah lewat masa inkubasi virus 14 hari. Kondisi ini membuat lonjakan kasus sehingga mencapai 66 kasus positif.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan