Pencegatan Tiada Henti di Area Perbatasan
Petugas di lapangan berjibaku dalam mengendalikan pengendara yang masuk ke dalam kota. Berbagai cara ditempuh pengendara warga untuk pulang kampung meski hal ini membuka potensi penularan Covid-19.
Sejak pembatasan sosial skala besar atau PSBB tahap kedua diterapkan (6-29 Mei 2020), Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, memperketat aturan orang masuk. Orang yang diperkenankan masuk hanya orang dengan identitas Padang atau ada urusan penting dengan bukti surat-surat pendukung.
Kebijakan itu, kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah adalah upaya pengendalian terhadap orang masuk ke Padang. Apalagi, masih ditemukan pemudik dari luar provinsi lolos di perbatasan provinsi dan sampai ke Padang. Kondisi itu dikhatirkan memperparah penyebaran Covid-19 di Padang melalui kasus impor serta menyebarkan Covid-19 dari Padang ke daerah lain.