logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPerkuat Peran RT dan RW dalam ...
Iklan

Perkuat Peran RT dan RW dalam PSBB Lanjutan di Sidoarjo

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperkuat peran rukun tetangga dan rukun warga dalam implementasi pembatasan sosial berskala besar periode kedua. Hal itu dilakukan agar hasilnya lebih efektif dan efisien.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DftMKbEtBFk_PHiloo10vYnhKmY=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FPemberlakukan-PSBB-Tahap-Kedua-di-Surabaya-Raya_89204806_1589295993.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas mengecek surat keterangan bagi pengendara yang menggunakan nomor polisi di luar Surabaya pada hari pertama pemberlakuan PSBB tahap kedua di titik pemeriksaan di Bundaran Waru, Surabaya, Selasa (12/5/2020). Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memutuskan PSBB untuk wilayah Surabaya Raya yang meliputi Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo diperpanjang untuk tahap kedua selama dua pekan, 12-25 Mei 2020.

SIDOARJO, KOMPAS โ€” Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memperkuat peran rukun tetangga dan rukun warga dalam implementasi pembatasan sosial berskala besar atau PSBB periode kedua agar hasilnya lebih efektif dan efisien. Pemerintah daerah juga menyiapkan alokasi anggaran yang besarnya tiga kali lipat dari sebelumnya.

Penguatan peran rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) itu antara lain di bidang pengawasan warga yang beraktivitas di luar rumah. Pengurus RT dan RW diberi kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan tujuan bepergian. Surat ini berfungsi sebagai surat jalan dan memiliki kekuatan hukum setara dengan surat keterangan dari tempat kerja bagi pekerja.

Editor:
agnespandia
Bagikan