Iklan
Korban PHK di Cirebon Dijanjikan Bakal Tetap Dibantu
Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jawa Barat, berkomitmen memberikan bantuan kepada pekerja korban pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19. Bantuan uang tunai juga diberikan kepada pekerja yang dirumahkan.
CIREBON, KOMPAS β Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jawa Barat, berkomitmen memberikan bantuan kepada pekerja korban pemutusan hubungan kerja akibat pandemi Covid-19. Bantuan berupa uang tunai selama tiga bulan tersebut juga diberikan kepada pekerja yang dirumahkan.
Hingga kini, Dinasker Kota Cirebon menerima laporan 100 pekerja kena PHK, sebanyak 47 orang di antaranya warga Kota Cirebon. Adapun karyawan yang dirumahkan mencapai 1.358 orang. Sebanyak 656 di antaranya warga Kota Cirebon.