PSBB Malang Raya Disetujui Menkes, Kota Malang Kuatkan RW Tangguh
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya disetujui oleh Menteri Kesehatan RI. Pemerintah Kota Malang menyiapkan beberapa cara agar penerapan PSBB efektif, yaitu menguatkan peran RW jadi RW Tangguh.
MALANG, KOMPAS β Pembatasan sosial berskala besar Malang Raya disetujui Menteri Kesehatan RI. Pemerintah Kota Malang menyiapkan beberapa cara agar penerapan PSBB efektif, termasuk dengan menguatkan pengawasan masyarakat berbasis rukun warga atau disebut dengan RW Tangguh.
Senin (11/5/2020) malam, kabar persetujuan Menteri Kesehatan RI atas usulan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya mulai beredar. Keputusan persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Keputusan dengan tanda tangan Menkes Terawan Agus Putranto itu ditetapkan pada 11 Mei 2020.