PSBB Kedua di Sidoarjo Bakal Digelar dengan Syarat Ketat dan Aturan Lebih Tegas
Setiap warga yang keluar rumah wajib membawa surat keterangan minimal dari pemerintah desa. Sanksi lebih tegas pun siap diterapkan pada pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar tahap kedua di Sidoarjo.
SIDOARJO, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menjanjikan syarat ketat dan sanksi lebih tegas dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar tahap kedua. Keduanya diperlukan apabila ingin menurunkan kasus penularan secara signifikan.
”Revisi peraturan bupati tentang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB berdasar hasil evaluasi pelaksanaannya di tahap pertama, 28 April-11 Mei 2020 sudah selesai, dan tinggal penerapan pada tahap kedua yakni 12-25 Mei,” kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sidoarjo Achmad Zaini, Selasa (12/5/2020).