logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPengelola Angkutan Umum Minta ...
Iklan

Pengelola Angkutan Umum Minta Ketegasan Pemerintah

Pengelola angkutan umum di Daerah Istimewa Yogyakarta berharap ketegasan pemerintah soal aturan layanan transportasi umum. Polda DIY mengantisipasi masuknya angkutan gelap dengan menjaga perbatasan selama 24 jam.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hq9rtToqh3dj5tbqoV9NBlBGg74=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F60a28b8b-a12b-4ae1-b222-01502c75eba6_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Pengendara sepeda motor melintasi tanda penyekat jalan alternatif, di Jalan Magelang-Yogyakarta, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (24/4/2020). Kendaraan diwajibkan melalui jalan utama agar dapat dilakukan pemeriksaan terkait penapisan guna mencegah penyebaran Covid-19 di DIY.

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Pengelola angkutan umum di Daerah Istimewa Yogyakarta berharap ketegasan pemerintah soal aturan layanan transportasi umum. Kebijakan yang berubah-ubah menyikapi kondisi pandemi Covid-19 dinilai justru menyulitkan pengelola angkutan dan konsumen.

Ketua Dewan Pengurus Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) DIY Hantoro menyampaikan, pihaknya perlu surat edaran diperbolehkannya transportasi publik beroperasi kembali. Ia berharap aturan tersebut tidak berubah-ubah.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan