logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บEmpat Ruko Cagar Budaya...
Iklan

Empat Ruko Cagar Budaya Dirobohkan, Pemkot Medan Didorong Tuntut Pemilik

Pemerintah Kota Medan didorong untuk menuntut perobohan empat ruko di cagar budaya kawasan Kesawan yang dilakukan oleh pemilik barunya. Perobohan bangunan menambah daftar panjang perusakan bangunan bersejarah di Medan.

Oleh
NIKSON SINAGA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eOPaBaD-RUl5BJyE7f18L30iFjk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FIMG_2551_1588607733.jpg
Kompas

Sebuah bangunan bersejarah di jajaran ruko di kawasan Kota Tua Medan di Jalan Jenderal Ahmad Yani VII, Medan, Sumatera Utara, tampak sudah dirobohkan, Senin (4/5/2020). Perobohan bangunan itu menambah daftar panjang bangunan bersejarah yang dihancurkan di Kota Medan.

MEDAN, KOMPAS โ€” Pemerintah Kota Medan didorong untuk menuntut perobohan empat ruko di cagar budaya kawasan Kesawan, Kota Medan, yang dilakukan oleh pemilik barunya. Perobohan bangunan yang dibangun sekitar tahun 1900 itu menambah daftar panjang perusakan bangunan bersejarah di Kota Medan.

โ€Aspek hukum perlindungan empat ruko di Jalan Ahmad Yani VII itu sangat jelas karena merupakan bagian dari cagar budaya kawasan Kesawan yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah. Kami mendorong Pemerintah Kota Medan menuntut pemiliknya,โ€ ujar Direktur Eksekutif Beranda Warisan Sumatra (BWS) Sri Indira Shindi, Sabtu (9/5/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan