Empat Ruko Cagar Budaya Dirobohkan, Pemkot Medan Didorong Tuntut Pemilik
Pemerintah Kota Medan didorong untuk menuntut perobohan empat ruko di cagar budaya kawasan Kesawan yang dilakukan oleh pemilik barunya. Perobohan bangunan menambah daftar panjang perusakan bangunan bersejarah di Medan.
MEDAN, KOMPAS โ Pemerintah Kota Medan didorong untuk menuntut perobohan empat ruko di cagar budaya kawasan Kesawan, Kota Medan, yang dilakukan oleh pemilik barunya. Perobohan bangunan yang dibangun sekitar tahun 1900 itu menambah daftar panjang perusakan bangunan bersejarah di Kota Medan.
โAspek hukum perlindungan empat ruko di Jalan Ahmad Yani VII itu sangat jelas karena merupakan bagian dari cagar budaya kawasan Kesawan yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah. Kami mendorong Pemerintah Kota Medan menuntut pemiliknya,โ ujar Direktur Eksekutif Beranda Warisan Sumatra (BWS) Sri Indira Shindi, Sabtu (9/5/2020).