logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPetugas di Jawa Barat Waspadai...
Iklan

Petugas di Jawa Barat Waspadai Pemudik yang Mendompleng

Orang dengan kepentingan tertentu dapat bepergian menggunakan transportasi publik dan kendaraan pribadi selama larangan mudik 6-31 Mei 2020. Petugas di Jawa Barat mewaspadai pemudik yang menyiasati aturan ini.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/J5ObKelGv94yTqMTD2hiaJvMybg=/1024x666/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F20200504TAM-09_1589030659.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Polisi mengarahkan pengemudi minibus yang keluar dari Gerbang Tol Buahbatu Tol Purbaleunyi (Purwakarta-Bandung Cileunyi) di Kota Bandung, Jawa Barat, untuk memutar kembali ke tol, Senin (4/5/2020). Kendaraan dari luar kota selain bidang yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB tidak diizinkan masuk ke Kota Bandung untuk mencegah penularan Covid-19.

BANDUNG, KOMPAS β€” Orang dengan kepentingan tertentu dapat bepergian menggunakan transportasi publik dan kendaraan pribadi selama larangan mudik pada 6-31 Mei 2020. Petugas di Jawa Barat akan memeriksa pemudik yang menyiasati aturan ini seperti dengan mendompleng kendaraan antardaerah.

Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, orang yang bekerja di lembaga pemerintah dan swasta diperbolehkan melintas selama larangan mudik. Namun, hanya yang menjalankan tugas percepatan penanganan Covid-19, pelayanan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting yang diperbolehkan.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan