Petugas di Jawa Barat Waspadai Pemudik yang Mendompleng
Orang dengan kepentingan tertentu dapat bepergian menggunakan transportasi publik dan kendaraan pribadi selama larangan mudik 6-31 Mei 2020. Petugas di Jawa Barat mewaspadai pemudik yang menyiasati aturan ini.
BANDUNG, KOMPAS β Orang dengan kepentingan tertentu dapat bepergian menggunakan transportasi publik dan kendaraan pribadi selama larangan mudik pada 6-31 Mei 2020. Petugas di Jawa Barat akan memeriksa pemudik yang menyiasati aturan ini seperti dengan mendompleng kendaraan antardaerah.
Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, orang yang bekerja di lembaga pemerintah dan swasta diperbolehkan melintas selama larangan mudik. Namun, hanya yang menjalankan tugas percepatan penanganan Covid-19, pelayanan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting yang diperbolehkan.