logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊWali Kota Cirebon Ultimatum...
Iklan

Wali Kota Cirebon Ultimatum Pelanggar PSBB

Memasuki hari ketiga penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, para pelanggar di Kota Cirebon belum ditindak tegas. Wali Kota memberi ultimatum, sanksi penutupan toko, dan denda akan dikenakan mulai besok.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nIIcGaFvVYP00WcFNzQWpDPBKDM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2FIMG_0053_1588929897.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis (pakaian merah) menyampaikan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB melalui pengeras suara di Jalan Pekiringan, Kota Cirebon, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Memasuki hari ketiga PSBB di Cirebon, sejumlah pelanggaran masih ditemukan. Sejumlah warga masih tak mengenakan masker di luar rumah dan toko busana banyak yang beroperasi.

CIREBON, KOMPAS β€” Memasuki hari ketiga penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, belum menindaktegas para pelanggar. Wali Kota Cirebon memberi ultimatum kepada warga bahwa sanksi tegas, seperti penutupan toko, denda, dan penjara, akan dikenakan mulai Sabtu (9/5/2020).

Ultimatum tersebut disampaikan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis saat berkeliling ke pusat perdagangan di Jalan Karanggetas, Pekiringan, Jagasatru, dan Perumnas, Jumat (8/5) siang. Turut serta Kepala Kepolisian Resor Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Syamsul Huda, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Anwar Sanusi, dan sejumlah pejabat pemkot.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan