Wali Kota Cirebon: Melanggar PSBB, Toko Ditutup Paksa
Meskipun pembatasan sosial berskala besar sudah dilaksanakan dua hari, Pemerintah Kota Cirebon baru akan menindaktegas toko yang melanggar aturan PSBB pada Jumat (8/5/2020). Sanksinya, penutupan hingga kurungan penjara.
CIREBON, KOMPAS β Meskipun pembatasan sosial berskala besar sudah dilaksanakan selama dua hari, Pemerintah Kota Cirebon baru akan menindak tegas toko yang melanggar aturan PSBB pada Jumat (8/5/2020). Tidak hanya menutup toko, pemkot juga mengancam menjatuhkan denda dan kurungan penjara terhadap pelaku usaha yang tidak patuh.
PSBB diterapkan di seluruh daerah di Jabar sejak Rabu (6/5/2020) hingga 19 Mei atau dua pekan ke depan demi menekan laju penyebaran penyakit Covid-19. Namun, hingga hari kedua pelaksanaannya, Kamis (7/5/2020), pelanggaran masih terjadi di Kota Cirebon.