Kedapatan Mudik, Aparatur Sipil Negara Jabar Bisa Diberhentikan
Dari peraturan tersebut, diharapkan ASN bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik di masa pandemi seperti saat ini.
BANDUNG, KOMPAS β Aparatur sipil negara di lingkungan Provinsi Jawa Barat yang melakukan mudik di saat pandemi akan diberikan hukuman. Bentuk sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dengan hormat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad di Bandung, Rabu (6/5/2020), menuturkan, sanksi tersebut diberikan kepada ASN sesuai dengan aturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari peraturan tersebut, diharapkan ASN bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik di masa pandemi seperti saat ini.