logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKedapatan Mudik, Aparatur...
Iklan

Kedapatan Mudik, Aparatur Sipil Negara Jabar Bisa Diberhentikan

Dari peraturan tersebut, diharapkan ASN bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik di masa pandemi seperti saat ini.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1Tl36_Cn1C2m_J-1TzjE8twlyOg=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F13ed5f10-9c2a-4f04-9981-340819ebef44_jpg.jpg
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Polisi memerintahkan sebuah kendaraan berpelat nomor luar wilayah Boyolali dan Solo Raya untuk berputar arah dan kembali memasuki jalan tol di gerbang tol Boyolali, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2020). Operasi gabungan dari sejumlah instansi terus dilakukan di sejumlah lokasi kawasan perbatasan pada jalur utama serta pada gerbang keluar tol di wilayah itu untuk mencegah arus mudik.

BANDUNG, KOMPAS β€” Aparatur sipil negara di lingkungan Provinsi Jawa Barat yang melakukan mudik di saat pandemi akan diberikan hukuman. Bentuk sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dengan hormat.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad di Bandung, Rabu (6/5/2020), menuturkan, sanksi tersebut diberikan kepada ASN sesuai dengan aturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari peraturan tersebut, diharapkan ASN bisa memberikan contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik di masa pandemi seperti saat ini.

Editor:
agnespandia
Bagikan