PSBB di Pantura Jabar, Pekerja Boleh Lewat, tetapi Pemudik Tidak
Kesepakatan pemda di Cirebon dan sekitarnya, pemudik dilarang melintas di wilayah tersebut selama pembatasan sosial berskala besar. Namun, pekerja yang memiliki surat tugas diperbolehkan melewati daerah itu.
CIREBON, KOMPAS β Pemerintah daerah di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan atau Ciayumajakuning terus mematangkan persiapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar se-Jawa Barat. Kesepakatan pemda, pemudik dilarang melintas di wilayah tersebut. Namun, pekerja yang memiliki surat tugas masih diperbolehkan melewati Ciayumajakuning.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, kepala daerah se-Ciayumajakuning telah rapat membahas rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Rabu (6/5/2020). Salah satu keputusannya, pemudik tidak diperbolehkan memasuki Ciayumajakuning. Petugas menjaga ketat setiap perbatasan daerah.