logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPSBB di Pantura Jabar, Pekerja...
Iklan

PSBB di Pantura Jabar, Pekerja Boleh Lewat, tetapi Pemudik Tidak

Kesepakatan pemda di Cirebon dan sekitarnya, pemudik dilarang melintas di wilayah tersebut selama pembatasan sosial berskala besar. Namun, pekerja yang memiliki surat tugas diperbolehkan melewati daerah itu.

Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KmQ6I3rfvfwAn8f1UU3fkxa0dzc=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F351376d5-bdd9-4fca-b9fe-c657e664dec5_jpg.jpg
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Petugas mengukur suhu tubuh pemudik di pos pemeriksaan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Di pos tersebut, pemudik diminta berhenti dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pendataan. Jika ditemukan gejala penyakit Covid-19, seperti demam di atas 38 derajat celsius, pemudik akan dirujuk ke rumah sakit.

CIREBON, KOMPAS β€” Pemerintah daerah di Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan atau Ciayumajakuning terus mematangkan persiapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar se-Jawa Barat. Kesepakatan pemda, pemudik dilarang melintas di wilayah tersebut. Namun, pekerja yang memiliki surat tugas masih diperbolehkan melewati Ciayumajakuning.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, kepala daerah se-Ciayumajakuning telah rapat membahas rencana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Rabu (6/5/2020). Salah satu keputusannya, pemudik tidak diperbolehkan memasuki Ciayumajakuning. Petugas menjaga ketat setiap perbatasan daerah.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan