COVID-19
Pemprov Papua Perketat Pencegahan Penularan Covid-19
Semua orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan di Papua wajib karantina. Tujuannya, mencegah meluasnya penyebaran virus korona jenis baru atau Covid-19.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F8d08de31-b8f4-4891-99d2-e9273191dc03_jpg.jpg)
Juru Bicara Satgas Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Virus Korona Provinsi Papua dr Silwanus Sumule
JAYAPURA, KOMPAS — Semua orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan di Papua wajib karantina. Tujuannya, mencegah meluasnya penyebaran virus korona jenis baru atau Covid-19.
Hal itu dilatarbelakangi tingginya peningkatan kasus terkait Covid-19 di Papua. Hingga Senin (4/5/2020), peningkatkan orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 214 kasus sehingga total akumulasi mencapai 2.366 kasus. Pasien dalam pengawasan (PDP) juga tinggi mencapai 41 kasus sehingga total ada 338 kasus.