Waspadai Potensi ”Superspreader” di Kawasan Industri
Perusahaan dan karyawan wajib mematuhi protokol kesehatan di tempat kerja dan tidak berbohong tentang kondisi kesehatan agar tidak terjadi penularan Covid-19 di kawasan industri.
SURABAYA, KOMPAS — Kluster pabrik rokok di Surabaya yang berawal dari dua orang dan menulari 30 orang lainnya menunjukkan kasus di kawasan industri, terutama padat karya, mampu menjadi superspreader atau penular super. Pengusaha dan pekerja wajib terus mengikuti protokol kesehatan di tempat kerja dan mengutamakan kejujuran kondisi kesehatan.
Koordinator Protokol Kesehatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Febria Rachmanita di Surabaya, Minggu (3/5/2020), mengatakan, kluster pabrik rokok di Surabaya berawal dari dua karyawan positif Covid-19 yang meninggal dua pekan lalu. Tim kemudian melakukan penelusuran kontak dan melakukan tes cepat atau rapid diagnostic test (RDT) terhadap 506 karyawan yang bekerja di tempat tersebut.