logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSanksi Pidana Menanti...
Iklan

Sanksi Pidana Menanti Pelanggar PSBB Surabaya Raya

Sanksi pidana berupa denda dan atau penjara mengancam pelanggar PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Jawa Timur.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GeS4L9adJaUl9I0Bg0wkqBTEVeU=/1024x614/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F023e6ab6-410a-4cc8-b977-c72063f9f49c_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Petugas mengecek pengendara di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (29/4/2020), dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar.

SURABAYA, KOMPAS β€” Sanksi pidana berupa denda dan atau penjara mengancam para pelanggar peraturan selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik di Jawa Timur. Hal ini demi mencegah makin meluasnya penyebaran Covid-19.

PSBB untuk wilayah yang juga disebut metropolitan Surabaya Raya itu berlaku dua pekan sejak Selasa (28/4/2020) sampai Senin (11/5/2020). Tiga hari pertama pemberlakuan PSBB, tim terpadu masih persuasif terhadap pelanggar aturan PSBB dengan dalih sosialisasi dan pembelajaran.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan