logo Kompas.id
›
Nusantara›Delapan Orang Jadi Tersangka...
Iklan

Delapan Orang Jadi Tersangka Kerusuhan di Kawasan Industri Halmahera Tengah

Polisi menetapkan delapan tersangka dalam unjuk rasa yang berunjung rusuh di kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Jumat (1/5/2020).

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Zpou4T7OZ-UaVFoc6vs9sMLOY5k=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F967a004e-4bca-4708-94e0-77d451185871_jpg.jpg
POLRES HALMAHERA TENGAH

Situasi pengamanan di kawasan industri Indonesia Weda Bay Industrial Park di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, pada Sabtu (2/5/2020).

AMBON, KOMPAS â€” Polisi menangkap belasan orang dan menetapkan delapan orang di antaranya sebagai tersangka menyusul unjuk rasa sekitar 1.000 orang yang berunjung rusuh di kawasan industri Weda Bay di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (1/5/2020). Hingga Sabtu malam, aparat gabungan masih terus berjaga mengamankan areal itu.

Kepala Kepolisian Resor Halmahera Tengah Ajun Komisaris Besar Nico Setiawan, yang dihubungi dari Ambon, Maluku, pada Sabtu, menuturkan, delapan orang  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan. Pada saat kerusuhan terjadi, para tersangka menjarah barang-barang di lokasi itu. Semua pelaku merupakan karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), pengelola kawasan industri itu.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan