RPTKA 500 Pekerja China ke Sultra Bisa Dibatalkan
Pengajuan RPTKA 500 orang dari China di tengah pandemi Covid-19 menuai keresahan luas di Sultra. Kementerian Tenaga Kerja memastikan pengajuan tersebut bisa dibatalkan atau ditunda berdasar situasi yang terjadi.
KENDARI, KOMPAS β Di tengah pandemi Covid-19, persetujuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing 500 pekerja China menuju Sulawesi Tenggara menuai penolakan keras. Kementerian Tenaga Kerja memastikan pengajuan tersebut bisa dibatalkan atau ditunda berdasarkan situasi mendesak yang terjadi di wilayah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Aris Wahyudi menyampaikan, pihaknya memang telah menyetujui RPTKA yang diajukan dua perusahaan di Sultra sejak pertengahan April lalu. Pengajuan tersebut datang dari dua perusahaan yang merupakan proyek strategis nasional, yaitu Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan Obsidian Stainless Steel (OSS), di Morosi, Konawe.