logo Kompas.id
›
Nusantara›Kendaraan Bermotor dari Luar...
Iklan

Kendaraan Bermotor dari Luar DIY Wajib Lewat Jalur Utama

Kendaraan bermotor luar daerah, khususnya dari zona merah Covid-19, diwajibkan melalui jalan utama apabila memasuki wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyekatan pun dilakukan di jalur-jalur alternatif.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO/HARIS FIRDAUS
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hq9rtToqh3dj5tbqoV9NBlBGg74=/1024x579/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F60a28b8b-a12b-4ae1-b222-01502c75eba6_jpg.jpg
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Pengendara sepeda motor melintasi tanda penyekat jalan alternatif, di Jalan Magelang-Yogyakarta, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, DIY, Jumat (24/4/2020). Kendaraan diwajibkan melalui jalan utama agar dapat dilakukan pemeriksaan terkait penapisan guna mencegah penyebaran Covid-19 di DIY.

YOGYAKARTA, KOMPAS—Kendaraan bermotor dari luar daerah yang hendak masuk Daerah Istimewa Yogyakarta, diwajibkan melalui jalan utama. Penyekatan dilakukan di jalur alternatif sehingga semua pengendara dari luar daerah bisa diperiksa di pos-pos pengawasan.

Pos pengawasan telah didirikan di tiga lokasi yang menjadi pintu masuk menuju wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiga pos tersebut berada di Kecamatan Tempel (Sleman), Kecamatan Prambanan (Sleman), dan Kecamatan Temon (Kulon Progo).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan