Iklan
Kendaraan Bermotor dari Luar DIY Wajib Lewat Jalur Utama
Kendaraan bermotor luar daerah, khususnya dari zona merah Covid-19, diwajibkan melalui jalan utama apabila memasuki wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyekatan pun dilakukan di jalur-jalur alternatif.
YOGYAKARTA, KOMPAS—Kendaraan bermotor dari luar daerah yang hendak masuk Daerah Istimewa Yogyakarta, diwajibkan melalui jalan utama. Penyekatan dilakukan di jalur alternatif sehingga semua pengendara dari luar daerah bisa diperiksa di pos-pos pengawasan.
Pos pengawasan telah didirikan di tiga lokasi yang menjadi pintu masuk menuju wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ketiga pos tersebut berada di Kecamatan Tempel (Sleman), Kecamatan Prambanan (Sleman), dan Kecamatan Temon (Kulon Progo).