Jam Malam di PSBB Banjarmasin
Sanksi tegas bakal dikenakan kepada warga yang melanggar aturan jam malam saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di Banjarmasin mulai hari ini.
BANJARMASIN, KOMPAS โ Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (24/4/2020), mulai melaksanakan pembatasan sosial berskala Besar. Selama penerapan PSBB, jam malam diberlakukan untuk membatasi aktivitas warga. Pemberlakuan PSBB di Banjarmasin mengacu pada Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 446 Tahun 2020 tertanggal 22 April 2020. PSBB berlangsung hingga 7 Mei 2020 tetapi dapat diperpanjang selama 14 hari berikutnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi yang juga juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Kamis (23/4/2020), mengatakan, jam malam saat pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) berlaku pukul 21.00-06.00 Wita. Semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB.