Satu Kilogram Sabu dan Rp 150 Juta Disita dari Sarang Narkoba di Palu
Tim pemberantasan narkoba Kepolisian Resor Palu, Sulteng, menggerebek sarang narkoba di Palu dengan menyita 1 kilogram sabu dan uang Rp 150 juta. Penyidik masih memeriksa 20 orang yang ditangkap
PALU, KOMPAS - Tim pemberantasan narkoba Kepolisian Resor Palu Sulawesi Tengah, mengobrak-abrik sarang narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (22/4/2020). Aparat menyita sabu seberat 1 kilogram dan uang Rp 150 juta.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu pukul 15.30 Wita. Tim meringkus 20 laki-laki dan perempuan di tiga rumah yang berdekatan yang menyimpan sabu dan uang tunai tersebut. Mereka saat ini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut di Markas Kepolisian Resor Palu. Kedua puluh orang tersebut diangkut karena mereka berada di tempat kejadian saat pengungkapan kasus.