logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊSatu Kilogram Sabu dan Rp 150 ...
Iklan

Satu Kilogram Sabu dan Rp 150 Juta Disita dari Sarang Narkoba di Palu

Tim pemberantasan narkoba Kepolisian Resor Palu, Sulteng, menggerebek sarang narkoba di Palu dengan menyita 1 kilogram sabu dan uang Rp 150 juta. Penyidik masih memeriksa 20 orang yang ditangkap

Oleh
VIDELIS JEMALI
Β· 1 menit baca

PALU, KOMPAS - Tim pemberantasan narkoba Kepolisian Resor Palu Sulawesi Tengah, mengobrak-abrik sarang narkoba di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (22/4/2020). Aparat menyita sabu seberat 1 kilogram dan uang Rp 150 juta.

https://cdn-assetd.kompas.id/THwCeKH2Emq1lflLSuoPEv5H8cE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F97b2ac23-af1d-401f-949c-b9a4b26783d0_jpg.jpg
KOMPAS/DOKUMENTASI POKRES PALU

Kepala Polres Palu Ajun Komisaris Besar Moch Soleh (depan, pegang uang) menunjuk sejumlah uang yang disita tim Polres Palu dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Palu, Sulteng, Rabu (22/4/2020). Selain uang tunai, tim pemberantasan narkoba juga menyita sabu 1 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu pukul 15.30 Wita. Tim meringkus 20 laki-laki dan perempuan di tiga rumah yang berdekatan yang menyimpan sabu dan uang tunai tersebut. Mereka saat ini ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut di Markas Kepolisian Resor Palu. Kedua puluh orang tersebut diangkut karena mereka berada di tempat kejadian saat pengungkapan kasus.

Editor:
agnespandia
Bagikan