logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPendataan Penerima Bansos di...
Iklan

Pendataan Penerima Bansos di Jabar Berdasarkan Usulan RT dan RW

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota merevisi data warga penerima bantuan sosial yang terdampak pandemi Covid-19.  Data itu harus berdasarkan usulan rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW).

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0dHShvlm8HD_Qyz9JRcbz8hsGy4=/1024x701/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200419TAM-07_1587440910.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Pekerja PT Pos Indonesia (Persero) bersama pengemudi ojek online bersiap bertolak dari Kantor Sentral Pengolahan Pos Bandung untuk mengantarkan bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jabar kepada 5.492 keluarga rumah tangga sasaran (KRTS) yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Bandung dan Kota Cimahi, Minggu (19/4/2020).

BANDUNG, KOMPAS โ€” Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota merevisi data warga penerima bantuan sosial yang terdampak pandemi Covid-19.  Data tersebut harus berdasarkan usulan rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW).

Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberi tenggat waktu kepada bupati/wali kota untuk menyetorkan data perbaikan tersebut paling lambat Sabtu (25/4). Revisi data itu akan diterima sebagai usulan final.

Editor:
agnespandia
Bagikan