Iklan
Pendataan Penerima Bansos di Jabar Berdasarkan Usulan RT dan RW
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota merevisi data warga penerima bantuan sosial yang terdampak pandemi Covid-19. Data itu harus berdasarkan usulan rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW).
BANDUNG, KOMPAS โ Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten/kota merevisi data warga penerima bantuan sosial yang terdampak pandemi Covid-19. Data tersebut harus berdasarkan usulan rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW).
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberi tenggat waktu kepada bupati/wali kota untuk menyetorkan data perbaikan tersebut paling lambat Sabtu (25/4). Revisi data itu akan diterima sebagai usulan final.