Instruksi Wali Kota Disahkan, Warga Palembang Wajib Menggunakan Masker
Warga Palembang wajib mengenakan masker dan tidak berkerumun. Hal ini diatur dalam instruksi Wali Kota Palembang, Selasa (21/4/2020). Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi, termasuk dikirim ke rumah sehat Covid-19.
PALEMBANG, KOMPAS β Warga Palembang, Sumatera Selatan, wajib mengenakan masker dan melakukan skema jaga jarak ketika beraktivitas di luar ruangan. Jika tidak, akan ada sanksi yang diberikan, seperti mengharuskan membeli masker dan langsung mengenakannya serta dibawa ke rumah sehat Covid-19 di Jakabaring untuk menerima edukasi terkait bahaya Covid-19.
Hal ini disampaikan Wali Kota Palembang Harnojoyo seusai menggelar pertemuan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Selasa (21/4/2020), di Palembang. Dia mengaku sudah mengesahkan Instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Penularan Covid-19 di Kota Palembang.