Iklan
Daya Tampung TPU Cikadut Bandung Masih Memadai untuk Jenazah Covid-19
Daya tampung Tempat Pemakaman Umum Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat, untuk jenazah Covid-19, masih memadai. Dari kapasitas 200 jenazah, saat ini baru digunakan untuk 30 jenazah.
BANDUNG, KOMPAS β Daya tampung Tempat Pemakaman Umum Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat, untuk jenazah Covid-19 masih memadai. Dari kapasitas 200 jenazah, saat ini baru digunakan untuk 30 jenazah.
Sejak 31 Maret 2020, TPU Cikadut ditetapkan menjadi tempat pemakaman untuk jenazah positif atau terindikasi Covid-19 oleh Pemerintah Kota Bandung. Hal itu dilakukan untuk menekan konflik yang terjadi di masyarakat terkait pemulasaraan jenazah terkait Covid-19.