logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBupati Muara Enim Dituntut...
Iklan

Bupati Muara Enim Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Bupati Muara Enim (nonaktif) Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Ahmad terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi 16 proyek Dinas PUPR Muara Enim.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6_bRhSkPevSRspTxrZx8RFYqZ28=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2Fda23463c-7a8f-4f8e-bfef-1ce7ad0882e0_jpg.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani hadir dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (28/1/2020). Dalam sidang tersebut pejabat pembuat komitmen mengakui telah menerima iuran komitmen sebesar 1 persen sampai 2 persen dari nilai proyek.

PALEMBANG,KOMPAS β€” Bupati Muara Enim (nonaktif) Ahmad Yani dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada 16 proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Ahmad juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar. Hak politik untuk dipilih dicabut hingga lima tahun setelah putusan sidang inkrah.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riadi dalam sidang yang dilaksanakan secara daring, Selasa (21/4/2020). Roy mengatakan, tuntutan ini berdasarkan Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 202 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan Pasal 55 ayat (1) Junto pasal 64 Ayat (1).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan